1. PENGHARAMAN ARAK
“Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maaidah: 90–91)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa
Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina, sedang dia
dalam keadaan beriman dan tidak (pula) minum khamar seorang yang minum khamar
sedang dia dalam keadaan beriman.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:
7707).
Dari Abdullah bin Amr r.a bahwa Nabi
saw bersabda, “Khamar adalah induk segala keburukan. Oleh sebab itu, barang
siapa yang meneguknya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
Jika dia mati, sementara di dalam perutnya berisi khamar, maka dia mati seperti
kematian jahiliyah.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3344 Thabrani
dalam al-Mu’jamul Ausath no: 3810).
Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi saw,
Beliau bersabda, “Khamar adalah induk segla perbuatan keji dan sebesar-besar
dosa besar; barangsiapa meminumnya (maka dosanya seperti) ia menyetubuhi
ibunya, dan bibi dari pihak bapaknya.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:
3345 dan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir XI: 164 no: 11372)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa
Rsulullah saw bersabda, “Pencandu khamar laksana penyembah berhala.”
(Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2720, ash-Shahihah no: 677 dan Ibnu Majah II: 1120
no: 3375).
Dari Abu Darda r.a dari Nabi saw,
Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga pecandu khamar.” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2721, Ash-Shahihah no: 678 dan Ibnu Majah II: 1121 no:
3376).
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah
saw bersabda, “Khamar dilaknat melalui sepuluh segi: (pertama) dzat
khamarnya, (kedua) pemerasnya, (ketiga) yang minta diperaskannya, (keempat)
penjualnya, (kelima) pembelinya, (keenam) pembawanya, (ketujuh) yang minta
diangkutkan, (kedelapan) pemakan harganya, (kesembilan) peminumnya, dan
(kesepuluh) pelayan yang menghidangkannya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah
no: 2725, Ibnu Majah II: 1121 no: 3380 dan lafazh baginya, 'Aunul Ma'bud X: 112
no: 3657)
2. PENGERTIAN KHAMAR
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah
saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar
adalah haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2734, Muslim III: 1588 no: 75
dan 2003, Ibnu Majah II: 1124 no: 3390).
Dari Aisyah ra, ia berkata:
Rasulullah saw pernah ditanya perihal bit’i, yaitu minuman keras dari
madu yang biasa diminum penduduk Yaman, maka jawab Rasulullah saw, “Setiap
minuman yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X:
41 no: 5586 dan lafazh bagi imam Bukhari, Muslim III: 185 no: 2001, ‘Aunul
Ma’bud X: 122 no: 3665, Tirmidzi III: 193 no: 1925 dan Nasa’i VIII: 298).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Umar
berdiri di atas mimbar, lalu berpidato, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman
khamar, dan ia berasal dari lima macam benda (pertama) dari anggur, (kedua)
dari tamar, (ketiga) madu, (keempat) dari hinthah, dan (kelima) dari sya’ir.
Dan khamar ialah minuman yang merusak akal.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X:
35 no: 5581, Muslim IV: 2322 no: 3032 ‘Aunul Ma’bud X: 104 no: 3652, Nasa’i
VIII: 295)
Dari Nu’man bin Basyir ra, bahwa
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya dari hinthah (jenis gandum) bisa
dibuat khamar, dari sya’ir (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari kismis bisa
dibuat khamar, dari tamar (kurma) bisa dibuat khamar, dan dari madu pun bisa
dibuat khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2724, Ibnu Majah II: 1121
no: 3379, ‘Aunul Ma’bud X: 114 no: 3659, Tirmidzi III: 197 no: 1934)
3. SEDIKIT BANYAK SAMA
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa
Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa saja
yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya (juga) haram.” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2736, Ibnu Majah II: 1124 no: 3392 dan Imam Nasa’i
meriwayatkannya di dua tempat VIII: 297 dan 200).
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan
sebagian darinya maka setelapak tangan darinya (pun) haram.” (Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no: 4552, Tirmidzi III: 194 no: 1928 dan ‘Aunul Ma’bud
X: 151 no: 3670)
4. HUKUMAN HAD BAGI PEMINUM KHAMAR
Jika yang minum arak adalah seorang mukallaf
atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa
minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali.
Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah
cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan,
berdasarkan riwayat dibawah ini.
Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa
Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum
khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Saw pernah mencambuk (peminum khamar) empat
puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya
itu adalah sunnah (Nabi saw), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih:
Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)
Manakala seorang meneguk minuman
keras berkali-kali, dan telah dikenal had (dicampuk) pada setiap kali minum,
kemudian masih minum lagi, lalu pihak penguasa memandang perlu ia dibunuh, maka
hal itu boleh dilaksanakannya.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah
saw bersabda, “Jika ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah
ia; jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka
deralah (lagi) ia.” Kemudian pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika
ia (masih) mengulangi (lagi), maka hendaklah kalian tebas batang lehernya!”
(Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2085, Ibnu Majah II: 859 no: 2572 ‘Aunul
Ma’bud XII: 187 no: 4460 dan Nasa’i VIII: 314).
5. YANG MEMPERKOKOH PELAKSANAAN
HUKUMAN HAD (BAGI PEMINUM KHAMAR)
Hukuman had bisa dianggap kuat
dilaksanakan manakala didukung oleh salah satu dari dua hal berikut ini (Fiqhus
Sunnah II: 336):
- Pengakuan dari yang bersangkutan.
- Dua orang saksi yang adil.
6. TIDAK BOLEH MELA'NAT PEMINUM
KHAMAR
Dari Umar bin Khatab ra, bahwa pada
periode Nabi saw ada seorang laki-laki bernama Abdullah yang
dijuluki Himar, ia pernah membuat Nabi saw tertawa, dan Nabi saw pernah
mencambuknya karena minum khamar. Lalu pada suatu hari ia dibawa lagi
kepadanya, kemudian Rasulullah menyuruh (sahabat) agar ia dicambuk. Lantas
berkatalah seorang sahabat di antara mereka, “Allahumma, ya Allah, la’natlah
ia! Betapa seringnya ia dibawa ke hadapan Beliau !” Kemudian Nabi saw bersabda,
"Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, yang aku tahu bahwasanya ia
cinta kepada Allah dan kepada Rasul-Nya." (Shahih: al-Misykah no: 2621
dan Fathul Bari XII: 75 no: 6780).
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata,
“Seseorang dibawa kepada Nabi saw karena telah mabuk, kemudian Beliau
memerintah (para sahabat) agar ia dipukul. Maka di antara kami ada yang
memukulnya dengan tangannya, di antara kami ada yang memukulnya dengan
sandalnya, dan di antara kami ada (pula) yang memukulnya dengan pakainnya.
Tatkala ia telah pulang, berkatalah seorang laki-laki: “Ada apa dengannya?,
mudah-mudahan Allah menghinakan ia!” Maka Rasulullah saw bersabda, “Janganlah
kalian menjadi penolong syaitan untuk menghina saudara kalian (sendiri).”
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7442, Fathul Bari XII: 75 no: 6781 dan
‘Aunul Ma’bud XIII: 176 no: 4453).
Sumber:
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka
As-Sunnah), hlm. 841 - 847. (http://alislamu.com/artikel/)
------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar