Senin, 25 Juni 2012

Adab-adab Ziaroh Kubur



“Aku Dulu pernah melarang kalian dari berziarah kubur, tetapi kini berziarahlah!! karena ada pelajaran di dalamnya,  namun jangan ucapkan apa-apa yang membuat Alloh murka” (HR.Hakim, ahkamul Janaiz 228)

Saudaraku kaum muslimin…, disyari’atkan  untuk berziaroh kubur dengan tujuan mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Namun disana tidak boleh mengucapkan perkataan yang dapat mendatangkan murka Alloh swt, seperti berdo’a kepada penghuni kubur, istigotsah (memohon pertolongan dalam keadaan sempit kepada penghuni kubur dan bukan kepada Alloh), memuji-muji penghuni kubur dan menetapkannya dengan syurga atau memastikannya dengan syurga atau yang semacamnya; semisal perkataan orang-orang, ‘Syahid Si fulan, Syahid fulan’, ini semua bentuk pujian yang terlarang, oleh karena inilah al imam al-Bukhori rohimahulloh membuat bab dalam kitab shohihnya, yaitu bab: tidak boleh dikatakan, “Si fulan Syahid”. 

Begitu pula dengan perkataan yang memastikan bahwa penghuni kubur itu adalah seorang ahli neraka. Maka, perkataan ini juga dilarang. 

Jadi, tidak boleh menyeru kepada penghuni kubur dengan perkataan, “wahai syahid fulan,…”, sebab kita hanya boleh menyeru/berdo’a kepada Alloh dan tidak boleh berdo’a kepada selainNya. ini merupakan adab/ etika saat berziaroh kubur-red.

Kita ber’oa kepada Alloh, “Semoga orang-orang yang mati dalam berjuang di jalanNya sebagai syuhada. Aamiin”. Inya Alloh mereka menjadi para syuhada–red.

Seperti laki-laki, wanita juga disukai dan disunnahkan untuk ziaroh kubur, dengan syarat menjauhi ikhtilat (campur baur dengan laki-laki yang bukan mahromnya), menjauhi meratap, menjauhi tabarruj (menampakkan perhiasan dan aurotnya), dan kemungkaran-kemungkaran nyata lainnya yang banyak memenuhi kuburan-kuburan dewasa ini. (Ahkamul Janaiz: 229)

Akan tetapi, wanita tidak boleh memperbanyak ziaroh kubur dan bolak-balik ke kubur, karena hal tersebut dapat membawa kaum wanita kepada penyelisihan syari’at, sebagaimana yang telah disebutkan (Ahkamul Janaiz: 235) 

Diperbolehkan ziaroh kubur ke pemakaman orang kafir (orang yang mati tidak di atas agama islam) dengan maksud mengambil pelajaran dan mengambil nasehat saja (untuk mengingat kematian), dengan syarat tidak mengucapkan salam kepadanya dan tidak boleh mendo’akan kepada mereka. (Ahkamul Janaiz: 235)
Maksud ziaroh kubur ada dua, 

Pertama, ziaroh dengan mengambil manfaat dengan mengingat kematian dan orang-orang yang telah mati dan bahwa tempat kembali mereka mungkin ke surga atau ke neraka. Dan ini semua umum untuk seluruh umat manusia.

Kedua, memberikan manfaat kepada mayat/ penghuni kubur dan berbuat baik kepadanya yaitu dengan mengucapkan salam ke pada mayat dan mendo’akannya. (Ahkamul Janaiz: 339)
  
Ucapan Salam kepada Penghuni Kubur
 
 “Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Dan kami insya Alloh menyusul kalian, kami mohon kepada Alloh bagi kami dan kalian agar dianugerahi keselamatan” (HR. Muslim)

Berdoa kepada penghuni kubur berarti mendo’akan semua penghuni kubur. Bukan hanya family/ keluarga atau kerabat kita saja yang di do’akan.

Diperbolehkan mengangkat kedua tangan saat mendo’akan penghuni kubur (saat berdo’a  kepada Alloh). Akan tetapi tidak boleh menghadap ke kubur, namun harus menghadap/ mengarah ke qiblat ketika berdo’a. (Ahkamul Janaiz: 246)

Tidak boleh berjalan diantara kubur kaum muslimin dengan memakai sandal (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 252). Akan tetapi, hendaklah ia melepaskan kedua sandal tersebut.

Jika seseorang menziarahi kubur orang kafir, maka dia tidak boleh mengucapkan salam kepada penghuni kubur tersebut dan tidak boleh mendo’akan kebaikan kepadanya. Akan tetapi, memberitakan dengan neraka. (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 251)

Tidak disyari’atkan meletakkan tanaman wewangian atau bunga di atas kuburan, karena hal itu bukanlah perbuatan salaf (orang-orang dikalangan para shohabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in –rodhiyallohu anhum ajma’in). Seandainya hal itu baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya (Ahkamul Janaiz: 259)

Peringatan…!!!
Mendo’akan penghuni kubur sewaktu ziaroh kubur adalah dengan memohonkan ampunan serta keselamatan bagi penghuni kubur kaum muslimin dan bukan berdoa atau meminta-minta kepada penghuni kubur, karena hal ini merupakan syirik besar yang dapat merusak keislaman seseorang. Na’udzubillahi min dzalik.

Kaum muslimin, inilah salah satu kesalahan terbesar yang yang berkaitan dengan ziaroh kubur, yang dilakukan oleh sebagian manusia dalam berziaroh kubur, yaitu meninggikan, mengagungkan, atau bahkan sebagian diantara mereka ada yang berdo’a kepada penghuni kubur. Inilah yang harus dijauhi oleh setiap kaum muslimin dan muslimah karena hal ini dapat merusak tauhid kita.


Yang Harom dilakukan di Kuburan

Ada beberapa hal yang diharamkan dikuburan. Yang pertama, menyembelih binatang. Haram menyembelih binatang di kuburan (Ahkamul Janaiz: 259)

Rosululloh saw bersabda, 
“Tidak ada penyembelihan (di kuburan) dalam islam” (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 228)
Yang kedua, diharamkan membangun (di atas) kubur. Yang ketiga, diharamkan mengecat kubur dengan kapur atau yang semacamnya. Yang keempat, diharamkan untuk duduk di atas kuburan. Yang kelima, tidak boleh meninggikan kubur lebih dari satu jengkal dengan tanah dari luar.  Yang keenam, diharamkan menulisi kubur. (Ahkamul Janaiz: 260)

Rosululloh saw melarang menyemen/ mengapur kubur, duduk di atasnya, membangunnya, menambahnya atau menulisinya (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 260)

Adapun menulisi kubur dengan tujuan untuk mengenali kubur, maka sebagian ulama membolehkan menulisi sekedar namanya saja, sebagai tanda agar kubur dikenali (Fatawa Ta’ziyah Syaikh al-Utsaimin). Akan tetapi, jika mengenali kubur tanpa harus menuliskan nama penghuni kubur bisa dilakukan, maka itu lebih utama untuk dilakukan. Jika tidak ditulisi, ini merupakan lebih baik. Cukup meletakkan batu sebagai tanda. 

Yang ketujuh, diharamkan sholat di kuburan ataupun di dekat kubur, baik menghadap kubur ataupun tidak menghadap kuburan. (Ahkamul Janaiz: 269-270)

Rosululloh saw bersabda,
“Janganlah kalian sholat menghadap kubur” (HR. Muslim)

Rosululloh saw bersabda,
“Bumi semua adalah masjid (tempat sujud), kecuali kuburan dan kamar mandi (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 228)

Adapun bagi kaum muslimin yang belum mensholatkan jenazah dan dia ingin mensholatkannya padahal jenazah sudah dikubur, maka ia boleh mensholatkan di kuburan, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh Nabi saw. (HR. Bukhori dan Muslim). 

Adapun tatacaranya adalah, sama seperti sholat jenazah seperti biasa. Dan dia berada di sebelah bagian kepala kuburan apabila mayat tersebut adalah seorang laki-laki. Dan dia berada di sebelah tengah  kuburan apabila mayat tersebut adalah seorang wanita. 

Larangan yang ke delapan, Haram membangun masjid di atas kuburan. (Ahkamul Janaiz: 275)
Rosululloh saw bersabda,

“Semoga Alloh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid (HR. Bukhori, Muslim)

Jika masjid di bangun terlebih dahulu daripada kuburan, maka kuburan tersebut mesti dipindahkan ke pamakaman umum. Inilah fungsi dari pemakaman umum. Adapun jika kuburan (pemakaman umum) ada terlebih dahulu dari pada bangunan masjid. Maka yang mesti di bongkar adalah masjidnya. Masjid itu mesti dipindahkan ketempat lain.

Larangan kesembilan, haram menjadikan kuburan sebagai ‘Ied, yaitu sebagai tempat berkumpul dan didatangi pada waktu-waktu tertentu (untuk beribadah). (Ahkamul Janaiz: 280)

Rosululloh saw bersabda,
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘Ied” (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 280)
Kesepuluh, haram bersafar/ pergi keluar kota menuju kubur. (Ahkamul Janaiz: 280)

Saudaraku,… tidak ada waktu khusus dalam berziaroh kubur. Kita saksikan masyarakat kita pada umumnya berziaroh kubur pada saat menjelang bulan romadhon, ini merupakan perbuatan yang diada-adakan. Atau mereka berziaroh dengan serombongan dengan kendaraan yang mereka gunakan. Ke pemakaman wali-wali walaupun dengan jarak yang sangat jauh. Bahkan di antara mereka, banyak sekali yang meminta-minta/ memohon kepada wali tersebut. Hal ini (yaitu meminta dan memohon kepada selain Alloh swt-red) merupakan syirik besar yang dapat merusak keislaman seseorang. Na’udzubillahi min dzalik.

Perhatian!!! Apabila seseorang berangkat Haji dan selainnya, dan dia mengunjungi Masjid Nabawi yang mulia yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi saw dan dua orang shohabatnya yaitu Abu Bakar ra dan Umar ra, maka hendaknya yang menjadi tujuan utama adalah mengunjungi Masjid Nabawi, bukan untuk berziarah ke makam Nabi sholallohu alaihi wa sallam (disarikan dari al-Wajiz: 267). Karena tidak boleh bersusah payah menempuh perjalanan dalam rangka ibadah kecuali ketiga masjid.

Rosululloh saw bersabda,
Tidak boleh bersusah payah menempuh perjalanan (dalam rangka ibadah) melainkan ketiga masjid: (yaitu) masjidil harom, Masjid Rosul (Nabawi) dan masjid al-Aqsho” (HR. Bukhori, Muslim)

Artinya, hanya boleh berpergian dalam rangka ibadah ke tiga masjid tersebut. Adapun ketempat yang lainnya, maka tidak diperbolehkan, semisal kuburan-kuburan wali, atau orang-orang yang dianggap wali. Wallohu a’lam.

Larangan kesebelas, haram menyalakan lampu di dekat kubur atau menerangi kubur. Karena hal ini tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Rosululloh saw dan para shohabatnya -rodhiyallohu anhum ajma’in-, maka hal ini adalah bid’ah. (Ahkamul Janaiz: 294)

Rosululloh saw bersabda:
“Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Ke dua belas, memecahkan tulang mayat muslimin. Oleh karena itu, dilarang untuk menggali kuburan orang islam kecuali karena sebab yang dibenarkan agama.  (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 295)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar