“Aku
Dulu pernah melarang kalian dari berziarah kubur, tetapi kini berziarahlah!!
karena ada pelajaran di dalamnya, namun
jangan ucapkan apa-apa yang membuat Alloh murka” (HR.Hakim,
ahkamul Janaiz 228)
Saudaraku
kaum muslimin…, disyari’atkan untuk
berziaroh kubur dengan tujuan mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Namun
disana tidak boleh mengucapkan perkataan yang dapat mendatangkan murka Alloh
swt, seperti berdo’a kepada penghuni kubur, istigotsah (memohon pertolongan
dalam keadaan sempit kepada penghuni kubur dan bukan kepada Alloh), memuji-muji
penghuni kubur dan menetapkannya dengan syurga atau memastikannya dengan syurga
atau yang semacamnya; semisal perkataan orang-orang, ‘Syahid Si fulan, Syahid
fulan’, ini semua bentuk pujian yang terlarang, oleh karena inilah al imam al-Bukhori
rohimahulloh membuat bab dalam kitab shohihnya, yaitu bab: tidak boleh
dikatakan, “Si fulan Syahid”.
Begitu
pula dengan perkataan yang memastikan
bahwa penghuni kubur itu adalah seorang ahli neraka. Maka, perkataan ini juga
dilarang.
Jadi,
tidak boleh menyeru kepada penghuni kubur dengan perkataan, “wahai syahid
fulan,…”, sebab kita hanya boleh menyeru/berdo’a kepada Alloh dan tidak boleh
berdo’a kepada selainNya. ini merupakan adab/ etika saat berziaroh kubur-red.
Kita
ber’oa kepada Alloh, “Semoga orang-orang yang mati dalam berjuang di jalanNya
sebagai syuhada. Aamiin”. Inya Alloh mereka menjadi para syuhada–red.
Seperti
laki-laki, wanita juga disukai dan disunnahkan untuk ziaroh kubur, dengan syarat
menjauhi ikhtilat (campur baur dengan laki-laki yang bukan mahromnya), menjauhi
meratap, menjauhi tabarruj (menampakkan perhiasan dan aurotnya), dan
kemungkaran-kemungkaran nyata lainnya yang banyak memenuhi kuburan-kuburan
dewasa ini. (Ahkamul Janaiz: 229)
Akan
tetapi, wanita tidak boleh memperbanyak ziaroh kubur dan bolak-balik ke kubur,
karena hal tersebut dapat membawa kaum wanita kepada penyelisihan syari’at,
sebagaimana yang telah disebutkan (Ahkamul Janaiz: 235)
Diperbolehkan
ziaroh kubur ke pemakaman orang kafir (orang yang mati tidak di atas agama
islam) dengan maksud mengambil pelajaran dan mengambil nasehat saja (untuk
mengingat kematian), dengan syarat tidak mengucapkan salam kepadanya dan tidak
boleh mendo’akan kepada mereka. (Ahkamul Janaiz: 235)
Maksud
ziaroh kubur ada dua,
Pertama,
ziaroh dengan mengambil manfaat dengan mengingat kematian dan orang-orang yang
telah mati dan bahwa tempat kembali mereka mungkin ke surga atau ke neraka. Dan
ini semua umum untuk seluruh umat manusia.
Kedua,
memberikan manfaat kepada mayat/ penghuni kubur dan berbuat baik kepadanya
yaitu dengan mengucapkan salam ke pada mayat dan mendo’akannya. (Ahkamul
Janaiz: 339)
Ucapan Salam kepada
Penghuni Kubur
“Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni
kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Dan kami insya Alloh menyusul
kalian, kami mohon kepada Alloh bagi kami dan kalian agar dianugerahi
keselamatan” (HR. Muslim)
Berdoa
kepada penghuni kubur berarti mendo’akan semua penghuni kubur. Bukan hanya
family/ keluarga atau kerabat kita saja yang di do’akan.
Diperbolehkan
mengangkat kedua tangan saat mendo’akan penghuni kubur (saat berdo’a kepada Alloh). Akan tetapi tidak boleh
menghadap ke kubur, namun harus menghadap/ mengarah ke qiblat ketika berdo’a.
(Ahkamul Janaiz: 246)
Tidak
boleh berjalan diantara kubur kaum muslimin dengan memakai sandal (HR. Abu
Dawud, Ahkamul Janaiz: 252). Akan tetapi, hendaklah ia melepaskan kedua sandal
tersebut.
Jika
seseorang menziarahi kubur orang kafir, maka dia tidak boleh mengucapkan salam
kepada penghuni kubur tersebut dan tidak boleh mendo’akan kebaikan kepadanya.
Akan tetapi, memberitakan dengan neraka. (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 251)
Tidak
disyari’atkan meletakkan tanaman wewangian atau bunga di atas kuburan, karena hal
itu bukanlah perbuatan salaf (orang-orang dikalangan para shohabat, tabi’in,
dan tabiut tabi’in –rodhiyallohu anhum ajma’in). Seandainya hal itu baik,
niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya (Ahkamul Janaiz: 259)
Peringatan…!!!
Mendo’akan
penghuni kubur sewaktu ziaroh kubur adalah dengan memohonkan ampunan serta
keselamatan bagi penghuni kubur kaum muslimin dan bukan berdoa atau meminta-minta kepada penghuni kubur, karena
hal ini merupakan syirik besar yang
dapat merusak keislaman seseorang. Na’udzubillahi min dzalik.
Kaum
muslimin, inilah salah satu kesalahan terbesar yang yang berkaitan dengan
ziaroh kubur, yang dilakukan oleh sebagian manusia dalam berziaroh kubur, yaitu
meninggikan, mengagungkan, atau bahkan sebagian diantara mereka ada yang
berdo’a kepada penghuni kubur. Inilah yang harus dijauhi oleh setiap kaum
muslimin dan muslimah karena hal ini dapat merusak tauhid kita.
Yang Harom dilakukan di Kuburan
Ada
beberapa hal yang diharamkan dikuburan. Yang pertama, menyembelih binatang.
Haram menyembelih binatang di kuburan (Ahkamul Janaiz: 259)
Rosululloh
saw bersabda,
“Tidak ada penyembelihan (di
kuburan) dalam islam” (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 228)
Yang
kedua, diharamkan membangun (di atas) kubur. Yang ketiga, diharamkan mengecat
kubur dengan kapur atau yang semacamnya. Yang keempat, diharamkan untuk duduk
di atas kuburan. Yang kelima, tidak boleh meninggikan kubur lebih dari satu
jengkal dengan tanah dari luar. Yang
keenam, diharamkan menulisi kubur. (Ahkamul Janaiz: 260)
Rosululloh saw melarang menyemen/
mengapur kubur, duduk di atasnya, membangunnya, menambahnya atau menulisinya (HR. Abu
Dawud, Ahkamul Janaiz: 260)
Adapun
menulisi kubur dengan tujuan untuk mengenali kubur, maka sebagian ulama
membolehkan menulisi sekedar namanya saja, sebagai tanda agar kubur dikenali
(Fatawa Ta’ziyah Syaikh al-Utsaimin). Akan tetapi, jika mengenali kubur tanpa
harus menuliskan nama penghuni kubur bisa dilakukan, maka itu lebih utama untuk
dilakukan. Jika tidak ditulisi, ini merupakan lebih baik. Cukup meletakkan batu
sebagai tanda.
Yang
ketujuh, diharamkan sholat di kuburan ataupun di dekat kubur, baik menghadap
kubur ataupun tidak menghadap kuburan. (Ahkamul Janaiz: 269-270)
Rosululloh
saw bersabda,
“Janganlah kalian sholat menghadap
kubur” (HR. Muslim)
Rosululloh
saw bersabda,
“Bumi semua adalah masjid (tempat
sujud), kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR. Abu
Dawud, Ahkamul Janaiz: 228)
Adapun
bagi kaum muslimin yang belum mensholatkan jenazah dan dia ingin
mensholatkannya padahal jenazah sudah dikubur, maka ia boleh mensholatkan di
kuburan, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh Nabi saw. (HR. Bukhori dan
Muslim).
Adapun
tatacaranya adalah, sama seperti sholat jenazah seperti biasa. Dan dia berada
di sebelah bagian kepala kuburan apabila mayat tersebut adalah seorang
laki-laki. Dan dia berada di sebelah tengah
kuburan apabila mayat tersebut adalah seorang wanita.
Larangan
yang ke delapan, Haram membangun masjid di atas kuburan. (Ahkamul Janaiz: 275)
Rosululloh
saw bersabda,
“Semoga Alloh melaknat orang-orang
Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan
kuburan nabi-nabi mereka sebagai
masjid-masjid” (HR. Bukhori, Muslim)
Jika
masjid di bangun terlebih dahulu daripada kuburan, maka kuburan tersebut mesti
dipindahkan ke pamakaman umum. Inilah fungsi dari pemakaman umum. Adapun jika
kuburan (pemakaman umum) ada terlebih dahulu dari pada bangunan masjid. Maka
yang mesti di bongkar adalah masjidnya. Masjid itu mesti dipindahkan ketempat
lain.
Larangan
kesembilan, haram menjadikan kuburan sebagai ‘Ied, yaitu sebagai tempat
berkumpul dan didatangi pada waktu-waktu tertentu (untuk beribadah). (Ahkamul
Janaiz: 280)
Rosululloh
saw bersabda,
“Janganlah kalian menjadikan
kuburanku sebagai ‘Ied” (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 280)
Kesepuluh,
haram bersafar/ pergi keluar kota menuju kubur. (Ahkamul Janaiz: 280)
Saudaraku,…
tidak ada waktu khusus dalam berziaroh kubur. Kita saksikan masyarakat kita
pada umumnya berziaroh kubur pada saat menjelang bulan romadhon, ini merupakan
perbuatan yang diada-adakan. Atau mereka berziaroh dengan serombongan dengan
kendaraan yang mereka gunakan. Ke pemakaman wali-wali walaupun dengan jarak
yang sangat jauh. Bahkan di antara mereka, banyak sekali yang meminta-minta/
memohon kepada wali tersebut. Hal ini (yaitu meminta dan memohon kepada selain
Alloh swt-red) merupakan syirik besar
yang dapat merusak keislaman seseorang. Na’udzubillahi min dzalik.
Perhatian!!!
Apabila seseorang berangkat Haji dan selainnya, dan dia mengunjungi Masjid
Nabawi yang mulia yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi saw dan dua orang
shohabatnya yaitu Abu Bakar ra dan Umar ra, maka hendaknya yang menjadi tujuan
utama adalah mengunjungi Masjid Nabawi, bukan untuk berziarah ke makam Nabi
sholallohu alaihi wa sallam (disarikan dari al-Wajiz: 267). Karena tidak boleh
bersusah payah menempuh perjalanan dalam rangka ibadah kecuali ketiga masjid.
Rosululloh
saw bersabda,
“Tidak boleh bersusah payah menempuh perjalanan (dalam rangka
ibadah) melainkan ketiga masjid: (yaitu) masjidil harom, Masjid Rosul (Nabawi)
dan masjid al-Aqsho” (HR. Bukhori, Muslim)
Artinya,
hanya boleh berpergian dalam rangka ibadah ke tiga masjid tersebut. Adapun
ketempat yang lainnya, maka tidak diperbolehkan, semisal kuburan-kuburan wali,
atau orang-orang yang dianggap wali. Wallohu a’lam.
Larangan
kesebelas, haram menyalakan lampu di dekat kubur atau menerangi kubur. Karena
hal ini tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Rosululloh saw dan para
shohabatnya -rodhiyallohu anhum ajma’in-, maka hal ini adalah bid’ah. (Ahkamul
Janaiz: 294)
Rosululloh
saw bersabda:
“Setiap bid’ah itu sesat dan setiap
kesesatan tempatnya di neraka” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu
Majah)
Ke dua
belas, memecahkan tulang mayat muslimin. Oleh karena itu, dilarang untuk
menggali kuburan orang islam kecuali karena sebab yang dibenarkan agama. (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 295)